Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang meminta seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu dan tidak boleh dicicil.

“Sesuai aturan, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri atau hari raya keagamaan,” kata Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Jumat.

Ia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0971/DTKT/GUB tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerjal/Buruh di Perusahaan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Gubernur Kaltara akan keluarkan edaran pemberian THR untuk buruh

Termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04./III/2024 Tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, antara lain THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, besaran THR juga diatur, yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan Masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi 12.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan beberapa hal.

Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Survei: Mayoritas masyarakat alokasikan THR tahun ini untuk belanja

Baca juga: Wapres imbau pengusaha segera penuhi hak THR pekerja


Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Gubernur mengatakan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai kebiasaan yang tersebut.

Gubernur menegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024