Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kaimana
Kaimana (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat menyiapkan anggaran Rp12,4 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dan pensiunan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Arsami di Kaimana, Selasa, menjelaskan pegawai pemerintah dan pensiunan di lingkup Pemkab Kaimana berjumlah 2.984 orang.

"THR diberikan kepada pegawai pemerintah yang terdiri dari aparat sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mulai mendistribusikan THR tersebut sejak 25 Maret. Pencairan THR dilakukan pada Maret, paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Kaimana," katanya.

Ia mengatakan, selain pemberian THR, Pemkab Kaimana juga akan mendistribusikan gaji ke-13 pada Juni 2024.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji 13 merupakan bagian dari instrumen APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas eknomi nasional.

Ramadhan dan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

Baca juga: 1.665 nelayan Kaimana terdaftar dalam program KUSUKA
Baca juga: BPS: Penduduk miskin di Kaimana mengalami penurunan 
Baca juga: Kementerian PUPR bantu Pemkab Kaimana sediakan fasilitas air bersih

 

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024