ANTARA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Distransnaker Sultra) meminta seluruh perusahaan di Sultra segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para tenaga kerja paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari raya Idul Fitri 1445 H. Sebagai bentuk pengawasan, Distransnaker Sultra membentuk satgas dan layanan posko aduan THR bagi para tenaga kerja 19 Maret hingga 18 April, di Kantor Distransnaker Sultra.(Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)