Tahun depan (nonterbuka) juga diusulkan naik
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar yang berstatus nonterbuka pada 2015, kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfanitra.

Menurut dia di Jakarta, Senin, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar dilakukan secara bertahap.

"Setelah terbuka, tahun depan (nonterbuka) juga diusulkan naik," ucapnya.

Ia mengatakan, kenaikan tarif listrik industri besar berstatus terbuka lebih didahulukan dibandingkan nonterbuka dikarenakan perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham tidak boleh menerima subsidi negara.

Satya menambahkan, kenaikan tarif listrik pelanggan industri besar sudah final karena sesuai amanat setidaknya tiga UU yakni APBN, Ketenagalistrikan dan Energi.

"Sesuai UU, subsidi hanya diberikan bagi golongan tidak mampu," ujarnya.

Saat ini, menurut dia, industri skala besar masih menerima subsidi listrik dalam jumlah signifikan.

"Bahkan, ada satu perusahaan besar yang menerima subsidi hingga Rp7 miliar per bulan atau Rp120 miliar per tahun," ucapnya.

Kalau mau merevisi kenaikan tarif industri, lanjut Satya, maka harus membatalkan UU setelah melalui pembahasan dengan DPR.

Sebelumnya, Forum Asosiasi Industri mengajukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena menilai kenaikan tarif listrik memberatkan dan diskriminatif.

Forum yang beranggotakan sejumlah asosiasi industri itu menilai kenaikan tarif listrik bakal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan terbuka dan nonterbuka.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman sebelumnya mengatakan, industri besar bisa meminta pembayaran tagihan listrik secara mencicil kepada PT PLN (Persero).

Kementerian Perindustrian, lanjutnya, juga tengah menyiapkan insentif untuk mengurangi beban industri besar yang terkena kenaikan tarif listrik.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PLN yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar.

Permen ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.

Kenaikan tarif pelanggan industri skala besar yang memakai listrik bertegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA atau I3 khusus perusahaan berstatus terbuka ditetapkan 8,6 persen per dua bulan sekali.

Sedangkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri yang memakai jaringan bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA atau golongan I4 ditetapkan 13,3 persen per dua bulan sekali.

Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif dengan besaran 8,6 persen untuk I3 terbuka dan 13,3 persen untuk I4 tersebut sebanyak empat kali dalam 2014.

Setelah 1 Mei, kenaikan tarif berikutnya adalah 1 Juli, 1 September, dan 1 November 2014.

Dengan demikian, secara total pada 2014, tarif I3 tbk akan naik 38,9 persen dan I4 naik 64,7 persen.

Konsumen industri golongan I3 yang berstatus perusahaan terbuka sekitar 370 perusahaan dan I4 sekitar 60 perusahaan.

Perusahaan besar yang terkena kenaikan tarif antara lain bergerak di bidang rokok, otomotif, baja, dan semen.

Sesuai UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, alokasi subsidi listrik sebesar Rp71,4 triliun termasuk kekurangan pembayaran 2013 Rp3,5 triliun.

Di luar itu, subsidi listrik dicadangkan pula sebesar Rp10,4 triliun.


Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014