Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 total 19 hari, yang terdiri atas 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama, kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.

"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," katanya di Jakarta, Rabu.

Banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit tiga hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari.

Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 :

Libur Nasional

1 Januari - Tahun Baru 2015
3 Januari - Maulid Nabi Muhammad SAW
19 Februari - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
21 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
3 April - Wafat Yesus Kristus
1 Mei - Hari Buruh Internasional
14 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
16 Mei - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2 Juni - Hari Raya Waisak 2559
17-18 Juli - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI
24 September - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah
14 Oktober - Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah
25 Desember - Hari Raya Natal

Cuti Bersama

16, 20 dan 21 Juli - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah
24 Desember - Cuti Bersama Hari Raya Natal



Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014