Keseimbangan Konservasi dan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Jadi Agenda Utama CTI

  • Selasa, 13 Mei 2014 15:46 WIB
Manado, 13 Mei 2014 (ANTARA) -- Negara-negara kawasan Segitiga Terumbu Karang yang tergabung dalam CTI-CFF telah menyusun sebuah kerangka kerja dan rencana aksi Sistem Kawasan Konservasi Perairan Laut Segitiga Terumbu Karang/Coral Triangle Marine Protected Area System (CTMPAS) sebagai upaya menciptakan pengelolaan dan perlindungan kawasan laut dan pesisir yang lebih baik. Hal tersebut menyusul makin gencarnya eksploitasi sumber daya alam di wilayah perairan laut dan pesisir yang sudah mendekati titik kritis terutama di kawasan Segitiga Terumbu Karang. Sehingga keseimbangan konservasi dan kesejahteraan masyarakat pesisir menjadi perhatian negara-negara kawasan segitiga terumbu karang dan dijadikan sebagai agenda utama CTI.

CTMPAS diharapkan dapat menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir dengan memberikan manfaat ekonomis yang besar bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya dari kekayaan sumber daya alam di kawasan tersebut secara berkelanjutan.  Hal tersebut sesuai dengan salah satu visi dibentuknya CTMPAS yaitu menciptakan pendapatan dan mata pencaharian baru yang lebih memadai, serta menyediakan sumber bahan pangan berbasis perairan bagi masyarakat, sekaligus melestarikan keanekaragaman sumberdaya hayatinya. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja selaku Ketua IRS (Interim Regional Secretariat/Sekretariat Regional Interim) CTI-CFF di Manado, Selasa (13/5).

Menurut Sjarief, pemberdayaan masyarakat perairan dan pesisir dalam konteks CTMPAS bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian wilayah usaha perairan yang kaya sumber daya alam bagi masyarakat pesisir di kawasan CTI, untuk dikelola dan dijadikan sumber mata pencaharian yang mensejahterakan kehidupan mereka.  “Secara teknis, CTMPAS akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat baik  social maupun ekonomi melalui peningkatan kapasitas pendidikan, sumber mata pencaharian alternatif, budaya dan kualitas hidup yang lebih baik, serta peran serta aktif masyarakat dalam mengelola dan melestarikan sumber daya alam perairan,” ujar Sjarief.

Sjarief menjelaskan, target pelaksanaan dan fungsional CTMPAS secara penuh dicanangkan pada tahun 2020 di seluruh negara anggota CTI-CFF. Sehingga, kerangka kerja dan rencana aksi CTMPAS menjadi sangat penting untuk segera diadopsi dan diimplementasikan oleh masing-masing negara anggota CTI-CFF, khususnya dalam kerangka pemberdayaan masyarakat. “Namun demikian, tentu saja masing-masing negara anggota CTI-CFF memiliki cara pengelolaan tersendiri dalam menjalankan CTMPAS sesuai dengan potensi bio-ekologis, sosial, ekonomi dan budaya, serta tata kelola Kawasan Konservasi Perairan Lautnya”, tegas Sjarief.

Kawasan Konservasi Perairan/Marine Protected Area (MPA) adalah suatu wilayah perairan laut dan atau pesisir dimana kegiatan masyarakat yang hidup dan bergantung pada sumberdaya yang ada di wilayah tersebut,  dikelola dan diatur sedemikian rupa untuk tujuan peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, sekaligus untuk menjamin kelestarian keanekaragaman hayati dan budaya yang sudah berkembang di dalamnya.  “Dengan kata lain, wilayah MPA yang dikelola dengan baik dapat melestarikan keanekaragaman hayati, melindungi habitat tumbuh dan kembang ikan, menjaga garis pantai dari kerusakan, dan berfungsi sebagai wadah untuk riset dan wisata lingkungan, meningkatkan jaminan ketersediaan pangan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar”, jelas Sjarief.   

CTMPAS diluncurkan hari ini (13/5) mendahului acara Konferensi Terumbu Karang Dunia atau World Coral Reef Conference (WCRC) yang dilaksanakan pada tanggal 14-17 Mei 2014 di Kota Manado, Sulawesi Utara. Dengan diluncurkannya kerangka kerja dan rencana aksi CTMPAS ini, seluruh negara anggota dapat menerapkannya di masing-masing negaranya, serta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya perairan laut dan pesisir di kawasan Segitiga Terumbu Karang. 

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811806244)



Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait