....Baik kepada seluruh KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang lain, untuk lebih hati-hati, cermat dan profesional dalam bekerja."
Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat akan menjadikan kasus KPU Kota Bima sebagai pelajaran dalam menghadapi Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.

Komisioner KPU NTB Bidang Sosialisasi dan Pendidikan SDM Agus ketika dikonfirmasi, Senin, menyebutkan, langkah pembelajaran ini terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima anggota KPU Kota Bima.

"Ada makna yang bisa dipetik dari putusan DKPP itu, yakni bagaimana persoalan yang menyeret KPU Kota Bima bisa menjadi pelajaran. Baik kepada seluruh KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang lain, untuk lebih hati-hati, cermat dan profesional dalam bekerja," kata Agus.

Dia melanjutkan, sidang kasus pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu dalam Pemilu Legislatif 2014 diputuskan Jumat (23/5) lalu. Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP Jakarta, melalui konferensi video (video conference) yang ditayangkan ke kantor sekretariat Bawaslu seluruh Indonesia.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dibagi menjadi tiga sesi karena banyaknya kasus. Jumlah total terdapat 22 putusan pelanggaran etik dibacakan DKPP dalam sehari. Atas putusan tersebut, sidang DKPP memutuskan agar KPU dan Bawaslu untuk secepatnya melaksanakan putusan tersebut.

Selain kasus KPU Kota Bima yang telah diputuskan, ujar Agus, berdasarkan informasi yang diterima, KPU Kabupaten Lombok Tengah, KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Sumbawa Barat, dan KPU Kabupaten Bima juga dilaporkan ke DKPP.

"Tapi kita belum dapat jadwal sidangnya. Akan tetapi, ada atau tidak ada laporan, tentu wilayahnya ada pada DKPP," ucap dia.

Meski demikian, ujar Agus, kalaupun benar adanya laporan KPU provinsi maupun kabupaten/kota telah dilaporkan ke DKPP, pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk mempersiapkan diri. Persiapan itu menyangkut laporan-laporan yang dibutuhkan untuk disampaikan saat sidang DKPP.

"Yang jelas kita siap, kalaupun ada laporan di sidang DKPP. Bahkan kita sudah mempersiapkan Ilyas Sarbini sebagai kuasa hukum KPU," ujar dia.

Menurut Agus, sebelumnya, pada sidang kode etik hingga turunnya keputusan DKPP tersebut, terkait aduan dua calon anggota legislatif dari Partai Golkar Ali Imran dan caleg dari PBB Mukhtar Yasin, mengenai dugaan penggelembungan suara yang berujung pada selisih suara.

Partai Golkar mempersoalkan selisih perolehan suara baik di TPS 1 Kelurahan Manggemeci Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Tanjung, serta Kelurahan Dara. Para saksi dari Partai Golkar telah menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut namun tidak kunjung mendapat tanggapan.

Demikian pula halnya dengan dengan Partai Bulan Bintang yang mengadukan adanya pelanggaran kode etik, dan menilai kekeliruan penetapan KPU Kota Bima terkait perolehan kursi DPRD Kota Bima.

Pada aduannya, PBB menilai terjadi penggelembungan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjadi di TPS 6 Rabadompu Barat, dari 16 suara menjadi 25 suara dan di TPS 10 dari 8 suara menjadi 9 suara.

Akhirnya PBB tidak memperoleh kursi terakhir atau kursi ke sembilan pada pemilu 2014 lalu karena selisih perolehan suara. Di mana, suara untuk PBB 1.940 sementara suara untuk PPP 1.948, ada selisih delapan suara.

Seharusnya, PPP memperoleh suara 1.938 dan telah dibenarkan oleh sejumlah saksi termasuk tiga petugas PPS. PBB menilai penggelembungan suara tersebut dilakukan secara sistematis, bahkan cenderung ada keberpihakan dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kota Bima.  (SZH/E005)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014