Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan tim pemenangan kedua pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bahwa pemungutan suara bisa berlangsung dua putaran jika syarat sebaran perolehan suara tidak terpenuhi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi," katanya di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU telah mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Menurut dia, KPU menyiapkan dua alternatif kebijakan. Pertama, apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden maka akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua, apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam undang-undang maka pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden akan ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.

Pasal 159 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Dalam pasal 6a ayat tiga Undang Undang Dasar juga dijelaskan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Jika tidak ada pasangan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden tahun ini dengan dukungan dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang.

Sementara pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mendapat dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014