Jakarta (ANTARA News) - Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit.

"Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti, Agung Pribadi di Jakarta, Jumat.

Agung mengatakan hal itu saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agung menjelaskan proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru.

Agung menyatakan para mitra bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU).

Melalui KIMU, para mitra Koperasi Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru.

Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan, serta siap bertanggung jawab.

"Pak Andi mengakui punya hutang sekitar Rp3,2 triliun dan jadi tidak ada unsur pencucian uang," ungkap Agung.

(T014/R010)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014