Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengkaji ulang putusan sengketa pemilihan kepala daerah  yang ditangani Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK.

"Putusan (pilkada) yang sudah diputuskan MK final, tidak ada upaya hukum apa pun. Sekali putusan sudah diketok palu, selesai," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Namun, Hamdan menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas putusan MK bisa mengadukan atau mengajukan keberatan kepada Tuhan.

"Kalau hakim yang memutuskan tidak jujur akan masuk neraka, berdoa saja kepada Tuhan agar hakimnya masuk neraka kalau putusannya tidak jujur," katanya.

Ketua MK ini juga tidak mau mengomentari putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Akil Mochtar, Senin. 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014