Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat menjalin kerja sama dalam pengaturan dan pengawasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Siaran pers bersama OJK dan KPPU di Jakarta, Selasa, menyebutkan penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Ketua KPPU, M Nawir Messi di Jakarta, Selasa.

Nota kesepahaman itu berawal dari sejumlah hal yang menjadi perhatian bersama KPPU dan OJK, antara lain mengenai permasalahan atau potensi permasalahan yang terjadi akibat pengembangan kegiatan usaha dan penjualan produk jasa keuangan oleh lembaga jasa keuangan yang dapat menimbulkan perbedaan tindakan yang dilakukan oleh OJK dan KPPU dalam pelaksanan tugas dan wewenangnya.

Selain itu, kedua belah pihak juga menyadari adanya kebutuhan untuk memiliki tingkat pemahaman yang setara terhadap ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kegiatan di sektor jasa keuangan, dan melakukan harmonisasi peraturan yang terkait dengan hal tersebut.

Secara umum, tujuan penandatanganan nota kesepahaman itu, pertama adalah untuk melakukan kerja sama dan koordinasi secara proporsional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka pengaturan dan pengawasan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Kedua, agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK dan KPPU sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan, penyusunan kajian dan penelitian bersama, pertukaran informasi dan data, saling membantu dalam menyediakan nara sumber dan ahli, dan saling berkoordinasi dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan.

Harmonisasi peraturan antara OJK dan KPPU akan dilakukan dengan menyelaraskan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan hukum serta kebijakan persaingan usaha.

Selain itu kedua lembaga juga dapat melakukan koordinasi dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan atau peraturan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, untuk mendukung pelaksanaan tugas kedua belah pihak.

Kemudian dalam penyusunan kajian dan penelitian bersama, kedua lembaga itu akan melaksanakan kajian dan penelitian yang dapat mengembangkan sektor jasa keuangan dan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Untuk kerja sama pertukaran informasi dan data, OJK dan KPPU sepakat untuk saling berbagi informasi dan data terkait perusahaan, industri (bidang usaha) dan penguasaan pasar pada industri tertentu, guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa keuangan.

Dalam pertukaran informasi dan data tersebut, informasi dan data yang bersifat rahasia diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dapat diteruskan atau diungkapkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pemberi informasi dan data.

Dalam hal menyediakan narasumber dan ahli, kedua belah pihak akan saling memberikan bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing.

Selain itu dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, kedua belah pihak akan saling memberikan bantuan sebagai ahli.

Sedangkan dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, OJK dan KPPU akan bekerja sama melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan eksternal untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang fungsi, tugas dan kewenangan kedua lembaga, serta meningkatkan literasi pemangku kepentingan eksternal tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk pemangku kepentingan internal, kedua belah pihak dapat melakukan pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia masing-masing kedua belah pihak, khususnya pengetahuan dan kemampuan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (A039/I007)

Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014