Krisis keuangan global memang berpengaruh, tapi tidak membuat Indonesia krisis. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri bahwa `global financial crisis` yang dipicu Lehman Brothers di Amerika Serikat yang bisa bertahan ada 3 negara yaitu Chin
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik menilai tidak ada krisis ekonomi pada saat kebijakan itu dibuat.

"Krisis keuangan global memang berpengaruh, tapi tidak membuat Indonesia krisis. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di Amerika Serikat yang bisa bertahan ada 3 negara yaitu China, India dan Indonesia," kata ketua majelis hakim Aviantara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Majelis hakim yang terdiri atas Aviantara, Rohmad, Anas Mustaqim, Made Hendra dan Joko Subagyo menilai Budi Mulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Karena itu, tidak beralasan hukum ketika dikatakan bahwa kondisi perbankan dan perekonomian Indonesia mengalami krisis, karena perekonommian Indonesia masih kuat fundomental tapi krisis sudah dirasakan dampaknya," ujar Aviantara.

Hal itu dikuatkan karena pelaksana tugas Menteri Koordinator Perekonimian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit APBN aman di kisaran 1,1 persen, penerimaan pajak dan bea cukai 105 persen dan lifting minyak melebihi target belanja pemerintah yaitu 90 persen.

Pemaparan Gubernur BI Boediono bahkan mengatakan kredit modal kerja meningkat yaitu pada September 2008 adalah 38 persen, kredit konsumsi sebesar 34 persen, kredit investasi 35 persen, begitu pula kredit mikro menengah naik hingga Rp135 triliun.

"Indikator positif terhadap bank dan ekonomi Indonesia ditambah keterangan saksi Jusuf Kalla di bawah sumpah, bahwa pertumbuhan Indonesia 2008 adalah 6,1 persen," kata Aviantara.

Perbuatan terdakwa itu menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.

Putusan itu berdasarkan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Atas putusan tersebut, Budi Mulya langsung menyatakan banding.

"Saya Budi Mulya menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata Budi Mulya. Sedangkan jaksa KPK pikir-pikir.

(T.D017/H-KWR)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014