Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Pertemuan Organisasi Konsultasi Hukum Asia-Afrika (AALCO) Ke-61 mendukung inisiatif Indonesia tentang forum yang mempertemukan para ahli pemulihan aset hasil korupsi sebagai agenda baru pertemuan tahunan itu.

“Topik itu membuat program kami lebih berguna untuk program kerja mendatang,” kata Sekretaris Jenderal AALCO Kamaline Pinitpuvadol di sela Penutupan AALCO Ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Ia menjelaskan aspek hukum pemulihan aset dinilai penting bagi negara di kawasan Asia-Afrika.

Adapun pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan, serta korupsi memiliki dampak sosial dan ekonomi, katanya.

Dalam pertemuan itu, pembentukan Forum Ahli Pemulihan Aset mendapat dukungan dari beberapa negara di antaranya Malaysia, Iran, China, dan India.

Negara tersebut siap mendukung dan saling berbagi pengalaman terbaik terkait pengembalian aset hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri, paparnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R Muzhar mengatakan forum itu bukan salinan dari forum yang sudah ada terkait pengembalian aset.

Baca juga: Wapres RI tekankan pentingnya Asia-Afrika solid atasi isu global
Baca juga: Isu Palestina dibahas pada pertemuan AALCO ke-61 di Bali


Cahyo yang juga Ketua Delegasi Indonesia itu mengungkapkan forum baru ini menjadi forum yang melengkapi agar lebih efektif.

Forum para ahli itu terdiri atas para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi atau pejabat lain yang memiliki pengalaman, dan keahlian terkait kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.

Cahyo menambahkan pemulihan aset membutuhkan proses lama karena panjangnya tahapan mulai identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset kemudian pengelolaan hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.

Indonesia memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri di dua kasus besar, yakni Bank Century dan kasus KTP elektronik, katanya.

Ia mengatakan jumlah kerugian dari kasus korupsi Bank Century mencapai 493 juta dolar AS dan kasus korupsi KTP elektronik merugikan negara mencapai 164 juta dolar AS,.

Pengalaman terkait pemulihan aset itu, katanya, dibagikan Indonesia di forum tersebut agar dapat menjadi pembelajaran negara lain.

“Indonesia memberi masukan, misalnya cara efektif menghadapi perlawanan pihak ketiga, mekanisme terbaik untuk merampas aset dari negara tertentu, dan menentukan pejabat berwenang yang harus dihubungi hingga lembaga mana harus dituju di negara lain,” katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023