Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap menggugat balik PT Newmont Nusa Tenggara ke arbitrase internasional dan telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus sengketa dengan Perusahaan tambang di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat itu.

"Kami siapkan langkah lanjutan termasuk juga menggugat Newmont di arbitrase yang berbeda," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim khusus menghadapi Newmont akan keluar pada dua atau tiga hari ke depan. Naskah Keppres itu, kata Chairul, sudah dipersiapkan sejak Jumat (18/7).

Sebelumnya, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia berkaitan dengan larangan ekspor konsentrat.

Tim khusus yang telah dibentuk pemerintah beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM serta Jaksa Agung. Kepala BKPM Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Ketua Tim, kata Chairul.

Langkah pertama tim adalah menunjuk Kuasa Hukum dan memberi tanggapan resmi soal gugatan Newmont ke arbitrase internasional. Waktu memberi tanggapan adalah 20 hari setelah 15 Juli 2014, saat Newmont mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Chairul masih merahasiakan detail gugatan balik yang akan disiapkan pemerintah dan juga siapa Kuasa Hukum yang telah ditunjuk.

"Kita, pertama ingin konsentrasi hadapi gugatan Newmont dulu, namun siapkan materi untuk gugat balik di arbitrase yang berbeda," katanya.

"Pokoknya, kami ingin kasih lihat, dont play the game with our country (jangan bermain-main dengan Negara kita)," ujarnya.

Chairul menambahkan, pemerintah sangat menghargai setiap investor yang ingin masuk ke Indonesia. Oleh karena Indonesia masih memberi kesempatan untuk pengolah mineral ikutan emas itu, untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional, dan melanjutkan perundingan renegoisasi dengan pemerintah.

"Kami lindungi semua investor, termasuk bidang minerba, termasuk Newmont. Namun, Newmont tidak tunjukkan itikad baik," ujarnya.

Sebelumnya, Newmont dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat, Selasa (1/7).

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor dan pemangku kepentingan lainnya.

"NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," katanya.




Pewarta: Indra Arief Pibadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014