Cibinong (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu yang tidak masuk tanpa keterangan setelah libur panjang Idul Fitri/Lebaran 1435-H akan mendapatkan sanksi.

"Mereka (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tentunya akan diproses, baik berupa pembinaan hingga pemberian hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," katanya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Sekda didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Aty Guniarwati dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Didi Kurnia, pada hari pertama (4/8) PNS lingkup Pemkab masuk kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

OPD itu adalah Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.

Dari OPD tersebut dua orang PNS ditemukan tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan sisanya terdapat pegawai yang cuti dan izin sakit.

Dari hasil sidak tersebut, katanya, disimpulkan kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Bogor sebesar 99,68 persen.

Ia mengakui masih ada beberapa pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan selain cuti dan izin sakit.

Menurut dia, tingkat kehadiran PNS hingga 99,68 persen itu menunjukkan kenaikan persentase dari tahun sebelumnya.

"Kondisi ini juga membuktikan ada peningkatan kesadaran akan disiplin pegawai, karena bagaimana pun PNS bekerja dengan diawasi undang-undang jadi tidak bisa seenaknya," katanya.

Pihaknya akan melakukan pemantauan kembali untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya bekerja hingga pukul 15.30 WIB.

"Dan kegiatan pengawasan ini akan dilakukan selama dua hari," katanya.

Mengenai pelanggaran indisipliner, kata dia, awal 2014 sudah pernah diterapkan sanksi terberat.

"Kita pernah memberikan hukuman tinggkat berat hingga memberhentikan secara tidak hormat PNS karena persoalan indisipliner, dan yang bersangkutan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53," demikian Adang Suptandar.

Pewarta: Andi Jauhari
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014