Keputusan melakukan penahanan karena belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara
Bengkulu (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan panahanan terhadap tiga tersangka atas kasus bobolnya uang kas PDAM Kota Bengkulu yang jumlahnya diperkirakan sebesar Rp5,7 miliar.

"Keputusan melakukan penahanan karena belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Kejasaan Tinggi Bengkulu Syahril Yahya, di Bengkulu, Sabtu.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kita juga melakukan koordinasi dengan BPK Bengkulu guna mendapatkan hasil audit kerugian negara yang sebenarnya," kata dia.

Ketiga tersangka yang ditahan Kejati Bengkulu yakni, Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu periode 2000--2012 Ichsan Ramli, mantan Kepala Bagian Keuangan Betty Ainun Sari periode 2009--2014 serta mantan kasir periode 2009--2014 Okta Nursiyanti.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ketiga tersangka selama sembilan jam, penyidikan dipimpin oleh asisten bidang tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmawansyah.

Ketiga tersangka dibawa pihak Kejati ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Malabero, Bengkulu, untuk dilakukan penahanan mulai Jumat malam.

Sementara, salah satu pelaku lain, yakni Direktur Utama CV Raja Persada, Jimmi, tidak memenuhi panggilan Kejati Bengkulu, sedangkan dia bukan pegawai negeri sipil di PDAM, sehingga diduga mudah untuk menghilangkan jejak.

Namun Kejati akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Jimmi, jika masih tetap tidak menunjukkan sikap kooperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014