Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Hartoyo di Gorontalo, Rabu mengatakan tiga orang tersebut masing-masing MYA yang merupakan Direktur PT. Raya Sinergis, serta RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan perusahaan tersebut sebagai kendaraan hukum.

"Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi pada proyek SPAM PDAM Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022," kata Kajari.

Ia mengatakan sebelumnya proyek yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp13,7 miliar namun dalam pelaksanaannya tiga tersangka yang menggunakan PT. Raya Sinergis diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.

Adapun sumber dana proyek tersebut, kata Kajari berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Atas kasus tersebut tiga tersangka ini akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.

Sementara itu terkait dengan pengembangan kasus ini hingga adanya indikasi tersangka lain, Kajari menyampaikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Nanti kami akan sampaikan kembali terkait perkembangan kasus ini. Yang jelas kita masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka lain," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Bupati Bone Bolango bersaksi di sidang kasus korupsi PDAM
Baca juga: Kejati Gorontalo tetapkan dua tersangka korupsi PDAM Bone Bolango
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi SPAM PDAM Kota Gorontalo saat akan dibawa ke ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024