"Saya sudah menjelaskan seluruh apa yang saya ketahui,"
Gorontalo (ANTARA) - Mantan Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Hamim Pou hadir dan memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hubungan Industrial (Tipokor/PHI) Gorontalo.

Hamim Pou di Gorontalo, Senin mengatakan kehadirannya dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam itu, yakni memberikan keterangan selaku saksi dalam kasus korupsi dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango beberapa waktu lalu.

"Saya sudah menjelaskan seluruh apa yang saya ketahui," kata Hamim Pou.

Ia mengatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan ini tidak lain untuk menghormati proses peradilan, pada penanganan kasus korupsi yang terjadi di daerah Bone Bolango yang pernah dipimpinnya selama lebih dari dua periode.

Walaupun hanya beberapa saat menyempatkan waktu menemui wartawan, mantan Bupati Bone Bolango yang juga pernah berkecimpung di dunia pers selama kurang lebih 30 tahun itu, meminta wartawan untuk memberitakan sesuai kenyataan dan tidak menambah persoalan hingga dengan modus lain yang mengarah pada opini.

Ia mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang pantas dan diketahuinya, tanpa menambah-nambah ataupun mengurangi.

Oleh karena itu dalam kesempatan tersebut ia berharap wartawan yang meliput juga harus memegang teguh Undang-undang Pers dan Etika Jurnalistik dalam setiap peliputan hingga pengemasan berita.

"Kita harus menghargai setiap proses persidangan, supaya kita akan menemui kebenaran yang hakiki," katanya.

Diketahui proses persidangan yang berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Tipikor Gorontalo itu, turut menghadirkan satu orang terdakwa yang merupakan mantan kepala PDAM Bone Bolango berinisial YL.

Proses persidangan juga menghadirkan enam orang saksi lain dari kalangan legislatif Bone Bolango tersebut, dipimpin langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendy Kadengkang, MH, dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Cecep Dudi Muklis Sabigin serta Priyo Pujono.

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024