Jakarta (ANTARA News) - Majelis Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014.

Putusan akhir ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sekitar lima menit lalu (sekitar pukul 20.44 WIB

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelv di Gedung MK, Kamis malam ini.

Sidang perkara gugatan hasil Pilpres ini sudah dimulai pukul 14.30 WIB.

Hamdan mengatakan surat keputusan ini ditandatangani oleh seluruh dari sembilan hakim konstitusi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.

Prabowo-Hatta lalu mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah karena suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang oleh KPU.




Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014