Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (Unibraw) Prof. Andy Fefta Wijaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan yang terbaik untuk bangsa.

 "MK sudah mengambil keputusan dan sikap. Ini harus kita hormati setinggi-tingginya karena MK adalah lembaga tinggi negara dan merupakan pilar hukum yang ada di negara kita," kata Andy dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Andy menganggap sengketa pilpres di MK sebagai pembelajaran lantaran dari proses itu dapat diketahui bahwa negara menjamin hak-hak semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang pada saat Pilpres 2024.

Terkait hal itu, ia memberikan apresiasi bagi para penggugat yang sempat menuntut hasil pilpres agar dibatalkan.

Meski pada akhirnya ditolak oleh MK, lanjut dia, keberadaan penggugat sangat penting untuk memperlihatkan adanya proses demokrasi yang baik.

"Ini memberikan koridor demokrasi yang cukup adil karena di situ ada check and balance. Kita ambil hikmah-nya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penggugat ini juga merupakan langkah-langkah yang baik untuk pembelajaran demokrasi kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Andy menilai putusan MK terkait sengketa pilpres tersebut telah memberi kepastian hukum dan ketertiban hukum.

Pasalnya, sambung dia, sudah diketahui secara jelas bahwa pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan sosok yang akan memimpin Indonesia untuk lima tahun ke depan.

"Kepastian hukum sudah diputuskan kemarin. Ketertiban hukum ini akan menjamin keberlanjutan negara kita dalam lima tahun ke depan," ungkap Andy menegaskan.

Di sisi lain, ia pun mengimbau Prabowo-Gibran untuk mengayomi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan mana pendukungnya dan yang bukan.

"Setelah Pak Prabowo nanti dilantik sebagai presiden, dia merupakan milik kita bersama. Sudah sebaiknya pasangan ini mengayomi semua pihak agar tidak lagi terkotak-kotak, tersekat-sekat lagi karena kita merupakan satu-kesatuan negara," ucap dia.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dari delapan hakim yang memutus perkara, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Putusan MK tersebut, menurut Andy, semakin mempertegas bahwa Prabowo-Gibran merupakan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih yang sudah tidak bisa dipersoalkan oleh hukum.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024