RUU ini penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara, penyusunan neraca kekayaan negara serta penguatan aspek fiskal penerimaan negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengelolaan kekayaan negara, setelah tertunda pembahasannya sejak prakarsa pengajuan aturan hukum ini pada tahun 2000.

"RUU ini penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara, penyusunan neraca kekayaan negara serta penguatan aspek fiskal penerimaan negara," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan RUU ini dapat mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan antar sektor pemerintahan, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, serta antar pemerintah dengan pihak lain terkait pengelolaan kekayaan negara.

Menurut Tavianto, permasalahan itu merupakan salah satu dari persoalan dalam pengelolaan barang milik negara, karena ketiadaan RUU tersebut ikut menyebabkan belum optimalnya penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, investasi pemerintah dan pengelolaan barang milik negara maupun daerah belum dapat memberikan sumbangan signifikan bagi penerimaan negara dan daerah, serta keseimbangan antara utilisasi kekayaan negara dan perlindungan hak negara dan masyarakat yang belum terjamin.

Pembahasan RUU ini telah dilakukan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan naskah akademis telah diuji dalam berbagai konsultasi publik dan Focus Group Discussion serta berbagai seminar dengan kalangan akademisi dan praktisi, bahkan studi praktik internasional telah dilakukan ke Swedia, Selandia Baru dan Afrika Selatan.

"Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan harmonisasi dan finalisasi RUU Pengelolaan Kekayaan Negara sebelum disampaikan dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Tavianto.

Selain mengatur pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara, RUU ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan kekayaan yang dimiliki negara berupa Barang Milik Negara atau Daerah serta investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara dipisahkan.

Pemerintah mengharapkan RUU ini dapat menjadi prioritas pembahasan dengan DPR, sehingga apabila telah menjadi UU akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan pengelolaan kekayaan negara yang komprehensif, serta menjamin keseimbangan hak-hak negara, mitra investor dan masyarakat.

(S034/R010)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014