Ini dapat memberikan efek kepada Mas Anas dan keluarganya yang sedang terkena masalah."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu mengadukan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang M Nazaruddin terkait tuduhan fitnah ke Polda Metro Jaya.

"Jadi (Selasa) sore ini merupakan respon spontan saya atas pernyataan Pak Nazaruddin kemarin baik di dalam maupun di luar persidangan," kata Noriyu yang ditemani dua orang kerabatnya di Markas Polda Metro Jaya Selasa.

Noriyu menjelaskan Nazaruddin menuduhnya sebagai istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (25/8).

Noriyu menegaskan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak berdasarkan fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Noriyu menuturkan tindakan dan pernyataan Nazaruddin tidak bisa dibiarkan karena sudah menyampaikan informasi yang menjurus fitnah.

Selain berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya, Noriyu menyebutkan pernyataan Nazaruddin merugikan Anas.

"Ini dapat memberikan efek kepada Mas Anas dan keluarganya yang sedang terkena masalah," ujar Noriyu.

Dalam laporannya, Noriyu melampirkan beberapa barang bukti seperti cetakan berita media online dan media cetak yang menerbitkan pernyataan Nazaruddin.***1***

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014