Cianjur (ANTARA News) - Sebuah rumah toko (ruko) di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, yang disewa oleh teroris H alias B alias I, diduga selama ini sebagai tempat perakitan bom dan senjata sesuai dengan keahlian sang penyewanya.

Meskipun petugas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur dan Densus 88 tidak menemukan bom rakitan atau senjata di dalam ruko itu, namun mereka mengamankan sejumlah barang bukti seperti kompas, GPS, beberapa buah pipa besi berukuran sedang, dan sejumlah buku tentang jihad dan intelijen, Rabu.

Selain itu, terlihat pula sejumlah barang bukti lainnya yang telah disatukan dalam dua kardus bekas berukuran sedang dan sejumlah cairan dalam kotak plastik serta alat pemotong besi listrik berukuran besar.

"Selama ini tersangka dikenal sebagai perakit bom dan senjata, namun tidak ditemukan bahan peledak di dalam ruko tersebut, hanya sejumlah barang yang diduga untuk merakit bom seperti pipa dan sejumlah cairan," kata salah seorang anggota Polres Cianjur.

Selama ini Polres Cianjur, telah mencurigai keberadaan tersangka yang merupaka DPO Polres Cianjur, atas laporan penipuan pemesan onderdil kendaraan sepeda motor dan mobil senilai Rp200 juta, namun tersangka berhasil kabur dan berpindah-pindah setelah mengetahui masuk dalam DPO Polres Cianjur.

"Tersangka merupakan DPO kami atas dua laporan perusahaan onderdil kendaraan yang mendapat pesanan namun tidak dibayar tersangka. Saat ini tersangka H telah diamankan Densus 88, ditangkap di Serang-Banten," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti.

Sementara hingga sore menjelang, ruko yang disewa pelaku, masih ramai di datangi warga sekitar.

Bahkan pemilik ruko yang bersebelahan dengan ruko milik tersangka, tidak pernah menaruh curiga kalau tersangka merupakan buronan polisi atas tuduhan sejumlah kasus karena mereka cukup menggenal tersangka,l meskipun jarang bersosialisasi.

"Kalau mendegar mesin pemotong besi dipakai malam atau siang hari, kami sering mendengar, namun kami tidak curiga karena usaha tersangka adalah bengkel sepeda motor," kata Yayat pemilik ruko yang terpisah dua blok dari ruko tersangka.

(KR-FKR)

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014