Banjarmasin (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 senilai Rp27,5 miliar di Biro Kesra Pemprov Kalimantan Selatan.

Gelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin itu menghadirkan terdakwa pertama Sarmili, mantan staf bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel, dengan Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH, serta hakim anggota Mardiantos SG dan Agus Salim SH MH.

Ketika berada di kursi pesakitan, raut muka Sarmili terlihat tidak begitu tegang, dan tampak serius mendengarkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan Kasipidsus Kejari Banjarmasin, I Ketut Kasna Dedi.

Sarmili merupakan salah seorang dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos 2010, yang kini dalam penahanan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, sejak sekitar satu setengah bulan lalu.

JPU Ketut Kasna mendakwa Sarmili ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang, baik memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Dakwaan itu terkait sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel.

Dan hampir seribu proposal itu dicairkan tanpa melalui pengkajian yang seharusnya. Demikian juga pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur di akhir tahun.

Sarmili didakwa JPU, melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disebutkan sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sarmili, M Kharisma P Harahap menyatakan klinnya merasa keberatan didakwa sebagaimana yang disebutkan JPU, dan menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan selanjutnya.

"Tiga hari akan datang sidang selanjutnya, kita akan mempersiapkan pembelaan," ujar Kuasa Hukum Terdakwa tersebut di persidangan.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana bansos pada Biro Kesra itu menyeret enam mantan pejabat Pemprov Kalsel, yakni dua mantan kepala Biro Kesra Anang Bahranie dan Fauzan Saleh.

Selain itu, mantan Sekdaprov Kalsel HM Muhlis Gafuri, mantan Asisisten II Pemprov setempat Fitri Rifani, dan Mahliana mantan staf Bendahara Biro Kesra. Semuanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014