Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai minat perusahaan keuangan asal Jepang J Trust Co. Ltd terhadap saham PT Bank Mutiara Tbk merupakan cerminan tingkat kepercayaan investor asing terhadap Indonesia relatif cukup positif.

"Kabar gembira bagi Indonesia, ternyata apa yang telah terjadi dengan Bank Mutiara Tbk. dan berbagai hal yang mengganggu masih ada yang membeli sahamnya, itu merupakan cerminan tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, lanjut dia, J Trust Co. Ltd harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.

Setelah itu, Bank Mutiara Tbk. juga harus tetap memenuhi sejumlah kewajiban layaknya perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di pasar modal Indonesia.

"Kita tunggu sampai ada tindak lanjut lain. Akan tetapi, pada dasarnya, kalau jual-beli rampung, tentunya kami akan bertanya apakah pengendali baru Bank Mutiara akan tetap mempertahankan perusahaan terbuka (Tbk.) atau tidak, kalau iya, semua persyaratan akan berlaku. Mulai Januari 2016 seluruh perusahaan tercatat harus memenuhi aturan free float (jumlah saham beredar)," paparnya.

Dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat menyebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin tetap tercatat di BEI wajib melakukan "free float" (jumlah saham yang beredar di publik) minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor.

Kemudian, lanjut dia, jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

"Namun, masalah status tbk. atau tidak itu tergantung dari pemegang saham. BEI tidak akan melakukan intervensi," katanya.

Ito Warsito mengemukakan bahwa BEI telah melakukan suspensi (penghentian perdagangan saham) sejak 2008. Dalam peraturan, sehasrusnya Bank Mutiara Tbk. sudah dihapus dari papan perdagangan saham BEI. Namun, perusahaan itu mendapat pemakluman dari seluruh regulator pasar modal akibat terkendala masalah permodalan sebagai dampak dari krisis 2008.

Selain itu, lanjut dia, Bank Mutiara Tbk. yang memiliki kode perdagangan saham BCIC itu juga mendapat pemakluman karena sahamnya diambil alih representatif Negara dalam rangka perbaikan dan melihat penyebab persoalannya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014