Bekasi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, membatalkan proses pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan dana insentif bagi 1.736 anggota Perlindungan Masyarakat setempat, Jumat, karena yang bersangkutan sakit.

"Kuasa hukum tersangka yakni HMS membawa surat dokter yang juga menyampaikan kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan dikarenakan sakit," kata Kepala Kejari Kota Bekasi Enen Saribanon di Bekasi.

Menurut dia, HMS yang merupakan Mantan Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi ini akan dipanggil ulang pada Selasa (23/09). "Masih ada pemanggilan kedua pada Selasa pekan depan," katanya.

Menurut dia, pemanggilan paksa baru akan dilakukan pihaknya bila sampai pemanggilan ketiga yang bersangkutan masih mangkir.

"Pemanggilan sampai tiga kali, setelah tiga kali baru ada upaya penjemputan paksa," katanya.

Hingga kini, pihaknya mengaku masih memaklumi alasan yang disampaikan kuasa hukum tersangka. "Kali ini kami masih memaklumi alasan tersebut," ujarnya.

HMS sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Linmas Kota Bekasi setelah Tim Inspektorat setempat mendapatkan sejumlah bukti kuat yang bersangkutan menyalahgunakan dana insentif Linmas 2014 senilai total Rp1 miliar.

Dugaan kasus tersebut mencuat pascaaksi protes yang dilakukan sejumlah anggota Linmas yang mengaku kesal dana insentif mereka per Maret-Mei 2014 tidak kunjung cair.

(KR-AFR/N002)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014