Bandarlampung (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Lampung mengingatkan Pemerintah Kota Bandarlampung dan para pejabat berwenang seharusnya tegas menyikapi permasalahan penggerusan bukit, khususnya Bukit Sukamenanti di Kedaton yang berdampak buruk dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Manajer Advokasi Industri dan Perkotaan Walhi Lampung, Heri Hidayat SH, di Bandarlampung, Kamis, menegaskan bahwa Walhi Lampung menyikapi serius terhadap proses kelestarian lingkungan hidup di daerah ini, memantau perkembangan isu kekinian atas perlakuan yang berdampak merusak lingkungan cenderung dibiarkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

Walhi menilai, sampai saat ini sikap Pemkot Bandarlampung masih tidak menentu terkait kejelasan kebijakan pemanfaatan bukit.

"Ini terlihat dari inkonsistensi pernyataan pajabat satuan kerja terkait. Kemarin bilang ilegal dan menabrak peraturan daerah, tapi besok pejabat yang lain bilang itu mau dikelola, dan ada juga pejabat terkait yang tak mau berkomentar apa-apa," ujarnya.

Menurut dia, seharusnya masyarakat mendapatkan kejelasan dan ketegasan para pemangku kebijakan, bukan justru disuguhi dengan teka-teki seperti itu.

"Ingat waktu Kepala BPPLH Bandarlampung menyatakan bahwa penambangan bukit adalah kegiatan ilegal dan menubruk perda. Satu minggu kemudian dia bilang akan mengkaji izin pengerukan, minggu berikutnya saat menuai kecaman dan penolakan tidak pernah muncul dan menyikapinya lagi," kata Heri.

Dia juga menyebutkan, BPN Bandarlampung pernah pula menyatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk rencana pembangunan perumahan dari penggerusan bukit, alasannya bukit merupakan kawasan lindung yang harus dilestarikan.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN juga sempat mengecam penggerusan bukit yang merupakan resapan air dan menyatakan akan mengamankan bukit dengan pasukan penegak perdanya.

Setelah itu, lanjut Heri, Polisi Pamong Praja juga merespon dan menyatakan akan siap menertibkan alat-alat berat perusak bukit.

"Namun ditunggu dan ditunggu, pasukan penegak perda pun lamban tanggap dalam penyelamatan bukit itu," kata dia lagi.

Heri menyebutkan pula, Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam juga ikut bicara bahwa kegiatan tersebut melanggar undang-undang, sehingga pemerintah kota menyatakan perlu berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung terkait sanksi pidana dalam pelanggaran undang-undang yang dimaksud.

Menurut Heri, Walhi Lampung memantau semua itu, menunjukkan banyak penolakan dan pernyataan mengecam digaungkan oleh Pemkot Bandarlampung dan satuan kerjanya maupun badan setingkatnya, namun semua dinilai terkesan hanya pura-pura.

Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu Kasubdit Pertambangan Energi BPPLH dan Kabid Perda Banpol Pol PP Bandarlampung memang turun dan secara tegas meminta penghentian aktivitas alat berat dalam penggerusan dan pengerukan material di Bukit Sukamenanti.

Namun yang mengejutkan, ujarnya lagi, penghentian tersebut sifatnya sementara hingga menunggu hasil rapat terkait perizinan pembuatan perumahan. "Ada apa ini," kata Heri mempertanyakan pernyataan kedua pejabat yang justru membenarkan bahwa di Bukit Sukamenanti memang direncanakan untuk dibuat perumahan.

Padahal diketahui sebelumnya pernyataan pihak BPN yang tidak akan mengeluarkan perizinannya jika menabrak ketentuan tata ruang.

Belakangan, katanya pula, Kabid Perda Pol PP Bandarlampung juga menyatakan, memperbolehkan pengerukan bukit itu yang dilakukan secara manual tetap berjalan selama 10 hari, sembari menunggu hasil rapat satuan kerja terkait perizinan.

"Padahal baik pengerukan menggunakan alat berat dan manual tentu merusak fisik bukit," katanya lagi.

Kasubdit Pertambangan Energi BPPLH Bandarlampung juga menyatakan bahwa pengerukan bukit itu adalah untuk meratakan dan bukan penambangan, padahal menurut Heri, sebagai pejabat BPPLH seharusnya dia lebih mengerti bahwa mengubah fungsi ruang yang dalam perda disebut sebagai kawasan lindung adalah pelanggaran aturan tata ruang dan merupakan kejahatan lingkungan.

Apalagi, ujarnya pula, batuan galian dari bukit itu yang sebelumnya disebut galian c, merupakan salah satu komoditas penambangan bebatuan.

"Apakah itu bukan penambangan. Hasil material gerusannya dibawa kemana, dinikmati oknum atau masyarakat," katanya mempertanyakan.

Heri juga mempertanyakan, pernyataan Asisten I Kota Bandarlampung yang membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat terkait perizinan perumahan di Bukit Sukamenanti itu. "Sudah tahu kawasan lindung yang dilarang ditambang dan dibuat perumahan, kok masih dirapatkan juga," ujarnya pula.

Menurut dia, Walhi Lampung semula masih optimistis Pemerintah Kota Bandarlampung akan menindak tegas perusakan kawasan lindung tersebut.

Namun menurut Heri, sepertinya ketegasan pengusiran alat berat mempunyai motif dan semangat yang bukan untuk pelestarian lingkungan hidup dan pernyataan-pernyataan pejabat satuan kerja belakangan justru berbau isyarat perusakan lingkungan.

Karena itu, Walhi Lampung akan melaporkan sendiri persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami laporkan telah terjadi perusakan lingkungan yang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 merupakan tindak kejahatan," katanya menegaskan.

Walhi Lampung akan mendorong kepolisian untuk mengungkap tindak pidana lingungan hidup yang terjadi di Kota Bandarlampung ini.

Begitupula berkaitan pernyataan-pernyataan pejabat berwenang yang dinilai keliru dan menyesatkan dari para pejabat pemerintah, menurut Heri, juga akan dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai tindak pidana.

Dia menyebutkan pula, sebelumnya pada 15 dan 16 September 2014, Walhi Lampung sudah mengirimkan surat meminta informasi data yang diperlukan terkait lingkungan dan meminta waktu hearing dengan beberapa badan dan satuan kerja lingkungan kota, seperti BPN, BPMP, Bappeda, BPPLH dan BPS Bandarlampung, namun hingga kini belum satu pun ada konfirmasi dari badan atau satuan kerja yang dimintakan tersebut.

"Kami juga akan konsultasikan hal ini ke Komisi Informasi Provinsi atau Ombudsman di Lampung," ujar Heri Hidayat lagi. (B014/Z002)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014