Karena kita (DKI Jakarta) ini mempunyai kekhususan, yaitu seperti yang tercantum didalam UU Nomor 29 Tahun 2007 itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) khusus untuk wilayah DKI Jakarta akan tetap dilakukan secara langsung.

Hal itu dapat dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Karena kita (DKI Jakarta) ini mempunyai kekhususan, yaitu seperti yang tercantum didalam UU Nomor 29 Tahun 2007 itu," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, pelaksanaan pilkada langsung di DKI dapat dilakukan berdasarkan konstitusi dalam bentuk UU yang merupakan peraturan tertinggi dibandingkan peraturan lainnya.

"Konstitusi yang ada di dalam bentuk UU itu sudah mengatakan demikian. Jadi, ya, tetap langsung," ungkap Jokowi.

Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007, tepatnya pada bagian kedua tentang susunan pemerintahan, Pasal 10, tercantum bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, pada Pasal 11 juga dicantumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Apabila dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka digelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Lalu, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilaksanakan berdasarkan persyaratan serta tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(R027/D007)

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014