Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

"UMK 2015 akan ditetapkan sebelum Pelaksanaan Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat XII pada pertengahan November 2014," kata Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja di Cikarang, Selasa.

Menurut dia, pembahasan UMK telah diagendakan berlangsung paling lambat 6 November 2014 bersama dengan Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan pengusaha.

"Saat ini proses penetapan UMK sudah sampai taraf penentuan survei standar Kehidupan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan," katanya.

Rohim mengaku telah memperoleh pengajuan UMK 2015 sebesar 30 persen dari perwakilan buruh setempat.

"Tapi seluruh mekanisme tersebut sudah saya serahkan sepenuhnya ke dewan pengupahan," katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar tuntutan yang disampaikan buruh dilakukan dengan damai tanpa melakukan demonstrasi yang anarkis.

"Mari bersama-sama menjaga kondusivitas perekonomian daerah agar semuanya bisa berjalan lancar," katanya.
(*)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014