Para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UM 2015
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 19 provinsi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2015 sedangkan 10 provinsi masih membahas besaran UMP termasuk Jakarta dan empat provinsi tidak menetapkan besaran UMP, melainkan hanya upah minimum kabupaten-kota (UMK).

Data Kementerian Tenaga Kerja yang diterbitkan di Jakarta, Senin, menyatakan provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Sedangkan provinsi yang terlambat menetapkan UMP 2015 adalah Riau, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta.

Provinsi yang tidak menerapkan UMP 2015 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta

Untuk mempercepat penetapan UMP, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerjunkan tim asistensi ke berbagai pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi yang belum menetapkan UMP 2015.

Tim Asistensi Kemnaker itu bertugas memberikan konsultasi asistensi dan mediasi kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Tanah Air sehingga proses penetapan UMP 2015 dapat dipercepat.

"Kemnaker menerjunkan tim asistensi ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP untuk mempercepat penetapan UMP 2015," kata Menaker Muh Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin.

Hanif mengatakan pihaknya terus mendorong untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha

"Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UM 2015. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan bagi perusahaan-perusahaan yang berada wilayah di provinsi yang telah menetapkan UMP maka diharapkan segera melakukan sosialisasi dan melakukan pembahasan upah perusahaan secara bipartit dengan melibatkan unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja/buruh.

"Penetapan Upah minimum merupakan social safety net (jaring pengaman sosial) bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing," kata Hanif.

Perjanjian kerja bersama

Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh, kata Hanif dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

"Para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," kata Hanif.

Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 201

1 Aceh  Rp1.900.000 (naik 8,57 persen)

2 Sumatera Barat  Rp1.615.000 (8,39)

3 Jambi   Rp1.710.000 (13,83)

4 Sumatera Selatan  Rp1.974.346 (8,15)

5 Bangka Belitung  Rp2.100.000 (28,05)

6 Bengkulu  Rp1.500.000 (11,11)

7 Banten  Rp1.600.000 (20,75)

8 Bali  Rp1.621.172 (5,09)

9 NTB  Rp1.330.000 (9,92)

10 Kalimantan Selatan  Rp1.870.000 (15,43)

11 Kalimantan Tengah  Rp1.896.367 (10,00)

12 Kalimantan Timur  Rp2.026.126 (7,41)

13 Gorontalo  Rp1.600.000 (20,75)

14 Sulawesi Utara  Rp2.150.000 (13,16)

15 Sulawesi Tenggara  Rp1.652.000 (18,00)

16 Sulawesi Tengah  Rp1.500.000 (20,00)

17 Sulawesi Selatan  Rp2.000.000 (11,11)

18 Sulawesi Barat  Rp1.655.500 (18,25)

19 Maluku  Rp1.650.000 (16,61).

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014