Langkat, Sumut (ANTARA News) - Ratusan buruh di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuntut pemerintah setempat menaikkan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebesar Rp 2,4 Juta per bulan.

"Kami meminta agar pemerintah Kabupaten Langkat memperjuangkan kenaikan UMK (menjadi) sebesar Rp 2,4 Juta per bulan," kata Kordinator lapangan Aksi Solidaritas Buruh, Helmi Junaidi, di Stabat, Selasa.

Helmi Junaidi membacakan tuntutan buruh yang terdiri dari Persatuan Serikat Buruh Indonesia (Perbuni), Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) agar memperjuangkan nasib para buruh ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013.

Berdasarkan pengalaman serta kondisi sekarang terkait akan naiknya harga bahan bakar minyak, harga barang-barang serta komponen kebutuhan hidup layak harus menjadi perhatian bupati dalam pembahasan UKM di Langkat, katanya.

Untuk itu, para buruh merekomendasikan agar Pemkab Langkat memperjuangkan nasib buruh menjadikan Upah Minimun Kabupaten (UKM) sebesar Rp 2,4 Juta per bulan, kembali lakukan survey harga komponen hidup layak di daerah ini sebelum maupun setelah penetapan UKM.

Usulkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk merubah Permen Nomor 13 Tahun 2012, dengan menaikkan kualitas komponen hidup layak yang telah ada serta menambah komponen lainnya seperti televisi, alat komunikasi, pulsa, buku tulis, cicilan kenderaan bermotor dan sebagainya.

Para buruh juga meminta agar Pemerintah Langkat menindak tegas para pengusaha yang masih membayar gaji buruh dibawah UMK 2014, katanya.

Buruh juga menolak kenaikan harga BBM karena akan memiskinkan buruh dengan akan mengikutinya harga barang-barang naik, sambungnya.

Kedatangan ratusan buruh ini langsung disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Langkat Saiful Abdi yang menyambut baik usulan yang disampaikan para buruh, dan tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

"Pemkab Langkat tidak bisa mengintervensi soal UKM ini, sebab itu ditentukan sendiri oleh buruh, pengusaha, dan beberapa komponen lainnya," katanya.

Namun, instansinya akan memperjuangkan aspirasi ini dalam rapat nantinya agar bisa ditetapkan sebagai keputusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2015 mendatang.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014