Jakarta (ANTARA News) - Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menemukan ada Pemerintah Daerah yang masih menjadikan Akta Kelahiran, KTP, KK dan lain-lain sebagai sumber pendapatan daerah.

"Kami mendesak mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk menganulir Peraturan Daerah tersebut.  Ada Pemerintah daerah memungut pembiayaan administrasi kependudukan dengan alasan ada Perda yang mengatur hal tersebut," kata Sekretaris Umum IKI Indradi Kusuma dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

IKI menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 dan UU Nomor 24/2013 yang merevisi UU No23/2006 , penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan dalam Pencatatan Sipil tanpa biaya apapun.

Lebih lanjut Indradi mengimbau pemerintah aktif dalam masalah ini karena masalah kependudukan, stelsel yang dipakai adalah pasif untuk penduduk, aktif untuk negara.

IKI mendesak agar salah satu amanat UU No 24/2013 mengenai Pembentukan Petugas Register yang profesional di setiap Desa/Kelurahan segera direalisasikan.

Menurut IKI, belum dilakukannya pembentukan Petugas Register yang diamanatkan UU No 24/2013 menyebabkan kesulitan yang sangat serius bagi penduduk pedesaan atau daerah terpencil untuk memperoleh haknya dalam pelayanan kependudukan, khususnya Akta Kelahiran, KTP, dan KK.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014