Ini perlu dilakukan supaya penurunan pertumbuhan ekonomi serta bertambahnya angka kemiskinan bisa dimimalisasi dengan adanya kartu "Tri Sakti" yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS),"
Kupang (ANTARA News) - Ekonom Universitas Katolik Widaya Mandira Kupang Dr Thomas Ola Langoday mengatakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla segera mengefektifkan pembagian Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Perlindungan Sosial untuk masyarakat miskin akibat kenaikan BBM.

"Ini perlu dilakukan supaya penurunan pertumbuhan ekonomi serta bertambahnya angka kemiskinan bisa dimimalisasi dengan adanya kartu "Tri Sakti" yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS)," katanya di Kupang, Rabu.

Sebab menurut dia, untuk konteks NTT yang sudah tergoong miskin (urutan 32 dari 33 provisi di Idonesia) akan lebih merasakan dampak kenaikan BBM, sehingga untuk mencegah kondisi itu lebih buruk, maka pembagiam kartu tri sakti perlu dimaksimalkan.

"Sebab bagaimana pun ke depan apabila tidak cepat diantisipasi maka jumlah angka kemiskinan akan melonjak dan pada turunnya daya beli masyarakat, ruginya usaha kecil menengah, serta menambah angka kemiskinan yang diperkirakan sebesar 1,5 persen serta menaikkan angka inflasi karena ketergantungan masih besar," katanya.

Meskipun ambang batas angka kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi Rp200 ribu per liter untuk pemium dan solar sudah termasuk ideal dan wajar.

Ia menyebut cara lain yang perlu diimplementasikan pemerintah kepda warga miskin akibat kebijakan menaikkan BBM adalah kebijakan penyeimbangan dengan peningkatan pendapatan masyarakat miskin.

Ia mengatakan apabila tidak ada kebijakan perimbangan pendapatan bagi penduduk miskin, maka secara tidak langsung pemerintah bisa saja semakin memiskinkan mereka dan jumlahnya tentu lebih banyak lagi.

Kebijakan imbangan untuk memperkuat pendapatan semisal Rp250 ribu mungkin bisa layak untuk membantu mereka hidup.

"Jadi jika pemerintah menaikkan atau membatasi harga BBM Rp1000, pemerintah harus memberikan penguatan pendapatan sebesar Rp250.000, begitu seterusnya," katanya.

Dekan Fakultas Ekonomi Unika Widaya Mandira Kupang itu menyebut yang layak mendapatkan penguatan pendapatan tersebut adalah golongan masyarakat petani miskin yang terdaftar di Jamkesmas.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014