Pertimbangan DPD harus didengar dan saya sudah bicara dengan Pak Fahri (Hamzah) untuk segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Loaly mengatakan setuju Dewan Perwakilan Daerah dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Pertimbangan DPD harus didengar dan saya sudah bicara dengan Pak Fahri (Hamzah) untuk segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah," kata Yasona usai rapat paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Badan Legislasi DPR RI akan memanggil DPD untuk dimintai pertimbangan terkait revisi UU MD3 tersebut.

Hal itu menurut dia agar semua pertimbangan dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur yang ada.

"Langkah ini (melibatkan DPD) agar sesuai prosedur (perundang-undangan) dan nanti tinggal diadakan rapat paripurna kembali," ujarnya.

Yasona menegaskan pemerintah mendukung revisi UU tentang MD3 dalam konteks ingin menyatukan dan mendamaikan DPR.

Karena itu menurut dia, pemerintah mendukung penuh revisi UU tentang MD3 tersebut.

DPR RI menunda penetapan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2014.

"Kami sepakat dikembalikan ke Badan Musyawarah sampai Badan Legislasi menyelesaikan," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Sidang Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Fahri mengatakan keputusan mengenai revisi UU tentang MD3 ada dua kemungkinan, diterima atau ditolak. Menurut dia apabila ditolak maka tidak bisa diajukan kembali dan proses pengajuannya menjadi rumit.

"Jadi kami mengambil jalan tengah yaitu ditunda dan dijadwalkan dalam Bamus," kata Fahri.

Menurut dia, di tingkat Badan Legislasi yang menjadi persoalan dibawa ke rapat paripurna sehingga tidak ada perdebatan kembali. Persoalan itu menurut dia terkait permintaan pendapat DPD dalam revisi UU tentang MD3 mengenai kekhawatiran apabila undang-undang itu jadi akan di-"judicial review".

"Nanti diselesaikan di tingkat Baleg yang menjadi persoalan (mengenai pendapat DPD) lalu dibawa ke sidang paripurna," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014