Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 39 hakim selama periode Juli hingga September 2014.

Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto dalam pengumumannya, Kamis, menyebutkan sebanyak lima hakim mendapat hukuman berat, empat hakim menerima hukuman sedang, dan 30 hakim dikenakan hukuman ringan.

Hakim yang mendapat hukuman berat yakni berinisial Drs H F Ls SH MH dan HA M Ag SH MH yang dinonpalukan (non-aktif) selama satu tahun, hakim berinisial H M Trm MHI dicopot jabatannya sebagai ketua Pengadilan Agama, hakim berinisial N Stg SH Mh diberhentikan dengan hak pensiun, dan hakim berinisial I Gt Ngh Md Wi SH diberhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan empat hakim yang mendapat hukuman sedang, berinisial D Fr Alt P SH MH yang ditunda kenaikan pangkatnya satu tahun, hakim Eff SH ditunda kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, hakim Dr Drs Pngt Nst SH MH dinonpalukan selama lima bulan, dan hakim BS SH dinonpalukan selama enam bulan serta tidak menerima tunjangan selama menjalani sanksi.

Sedangkan 30 hakim lainnya hanya diberikan teguran lisan dan tertulis.

Selain memberikan hukuman disiplin ke hakim, Badan Pengawas MA juga menjatuhkan hukuman kepada lima panitera/sekretaris, dua wakil sekretaris, tiga wakil panitera, 12 panitera muda, satu pejabat struktural, sembilan panitera pengganti, tiga staf, empat jurusita dan tiga jurusita pengganti.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014