Para tersangka kita tangkap di lokasi pengoplosan Perumahan Bumi Anggrek, Blok G, Nomor 61, RT001/007, Desa Karangsatria, Sabtu (6/12),"
Cikarang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka produsen minuman keras oplosan yang meresahkan warga Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.

"Para tersangka kita tangkap di lokasi pengoplosan Perumahan Bumi Anggrek, Blok G, Nomor 61, RT001/007, Desa Karangsatria, Sabtu (6/12)," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Udjiarto di Cikarang, Kamis.

Menurut dia, tersangka yang ditangkap berjumlah dua orang, masing-masing berinisial MS (48) dan AT (25).

Para tersangka tertangkap petugas saat mengoplos minuman dan mengemasnya dalam bentuk botolan dan plastikan siap jual.

"Tersangka mengisi botol kosong dengan brandy dan dioplos serta diberi segel berupa tutup botol," katanya.

Oplosannya antara lain, minuman soda dicampur dengan serbuk minuman berenergi dan alkohol 70 persen.

Para tersangka menjual minuman tersebut di sejumlah toko di kawasan setempat seharga Rp100 ribu per botol.

Tersangka juga menyediakan minuman keras oplosan jenis lainnya dalam bentuk plastik sesuai dengan pesanan komsumen.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus meninggalnya dua korban miras oplosan di Desa Setiadharma, Tambun Selatan, karena botol yang mereka minum identik dengan botolan miras yang diproduksi itu," katanya.

Adapun proses penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terhadap peredaran miras dan minuman oplosan di Perumahan Bumi Anggrek.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan didapat fakta bahwa setiap pukul 15.00 WIB sampai 20.00 WIB banyak pembeli keluar masuk ke diaman tersangka," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014