Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kedewasaan setiap pemeluk agama dalam mempedomani akidah dan keimanan menurut agamanya masing-masing sangat dituntut.

"Tidak boleh ada pemaksaan penggunaan pakaian atau atribut keagamaan serta ritual suatu agama terhadap pemeluk agama yang berbeda, baik pada lingkungan kerja atau lembaga pendidikan," kata dia pada acara workshop peningkatan kapasitas kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta, Kamis malam.

Sebelum membuka acara tersebut, kepada sejumlah media massa, Lukman mengatakan bahwa inti dari kerukunan dan toleransi antar-umat beragama ialah saling mengerti dan memahami. Bukan saling melebur atau mencampurbaurkan identitas, atribut, simbol dan ritual keagamaan yang berbeda.

Pemerintah, ia menegaskan, tidak pernah mengarahkan kebijakan kerukunan dalam pemahaman rancu, seperti yang kerap menjadi isu sensitif di masyarakat.

"Saya ingin memberi ilustrasi, seorang Muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan non-Muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi menghormati Idul Fitri," kata Lukman Hakim yang didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok.

Untuk menjamin kebebasan beragama dan memelihara kerukunan umat beragama, menurut Lukman, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Di antara elemen masyarakat yang salama ini sudah turut andil dalam melaksanakan tugas tersebut adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

FKUB merupakan forum strategis karena anggotanya terdiri dari para tokoh lintas agama di setiap provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus representasi resmi majelis-majelis agama. Dengan jumlah total 498 FKUB di seluruh Indonesia, menurut dia, tidak berlebihan jika organisasi ini sebagai organisasi kemasyarakatan terbesar.

Menteri Lukman berharap jejaring FKUB (FKUB networking) dapat dikembangkan sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan isu kerukunan dapat menjadikan jaringan itu sebagai narasumber utama. Bahkan diharapkan untuk kepentingan indeks kerukunan beragama (interreligious harmony index) di Indonesia.

"Jaringan FKUB bisa dimanfaatkan sebagai lembaga penyedia data yang representatif dan kompeten," ia menambahkan.

Menteri berjanji sekiranya semua elemen bangsa memberikan kontribusi, terutama untuk menciptakan kerukunan umat beragama, sudah sewajarnya jika pada 2015 Kementerian Agama memberikan "Harmony Award" bagi elemen-elemen masyarakat yang memiliki komitmen terhadap kerukunan umat beragama.

"Apakah itu dari kalangan pemimpin daerah, insan jurnalis dan FKUB," katanya.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014