Briefing harus tatap muka, dengan kejadian ini kita meminta dilakukan untuk tatap muka agar pilot dan petugas tahu kondisinya
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan mewajibkan pilot melakukan arahan singkat (briefing) dengan petugas operasi penerbangan (flight operations officers/FOO) untuk menjamin keselamatan penumpang.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, mengatakan perintah tersebut diatur melalui surat edaran Nomor 39 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014.

"Briefing harus tatap muka, dengan kejadian ini kita meminta dilakukan untuk tatap muka agar pilot dan petugas tahu kondisinya seperti apa," katanya.

Djoko mengatakan pihaknya akan membekali FOO dengan ilmu untuk mengetahui sosok seseorang (profiling) untuk mengetahui rekam jejak pilot yang akan menerbangkan pesawat.

"FOO akan dibekali ilmu profiling, sudah dicek oleh Menteri Jonan pada 2 Januari lalu bahwa di flight operation (Flop), wajib tatap muka," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid mengatakan sesuai surat edaran tersebut, sanksi yang dikenakan hanya sebatas administrasi, yakni berupa teguran keras.

"Sebetulnya lebih ke teguran keras, namun kalau membandel berulang kali baru kita pertimbangkan," katanya.

Dia mengatakan jika kejadian tersebut berulang, maka Kemenhub akan membekukan rute dan mencabut izin penerbangan.

Terkait pengawasan, lanjut dia, pihaknya akan memaksimalkan peran inspektur di setiap maskapai, namun dia tidak menjelaskan mekanismenya seperti apa.

"Kita sebisa mungkin mengawasi, kalau niatnya melanggar apapun bisa," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015