Beralihnya masyarakat pengguna gas non subsidi atau gas tabung 12 kilogram ke gas tabung tiga kilogram, bisa terjadi karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang gas,"
Pontianak (ANTARA News) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan aturan masyarakat pengguna gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram harus jelas agar masyarakat yang menggunakannya memang yang berhak.

"Beralihnya masyarakat pengguna gas non subsidi atau gas tabung 12 kilogram ke gas tabung tiga kilogram, bisa terjadi karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang gas," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Senin malam.

Sofyano menjelaskan Permen ESDM No. 26/2009 tidak tegas menyatakan siapa yang berhak gunakan gas subsidi tabung tiga kilogram dan tidak pula tegas menyatakan penggunaan gas bersubsidi itu hanya boleh untuk kegiatan apa?.

Dengan ketentuan yang abu-abu tersebut, membuat siapa saja bisa membeli gas bersubsidi dalam jumlah yang "semaunya" pula.

"Apalagi ketika ada petinggi di negeri yang mengeluarkan pernyataan terbuka ke publik bahwa orang tidak mampu bisa gunakan gas bersubsidi, maka terbuka peluang orang mampu sekalipun akan menganggap dirinya sebagai orang tidak mampu yang boleh membeli gas tabung tiga kilogram," ungkap Sofyano.

Disisi lain, pada dasarnya, kebutuhan gas khususnya gas subsidi tabung tiga kilogram dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan. Kuota gas tabung tiga kilogram sejak berjalannya konversi minyak tanah ke gas, tidak mencerminkan konsumsi yang sebenarnya, katanya.

Menurut dia pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi sepertinya nyaris tidak "diperhitungkan" secara cermat oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan kuota gas tabung tiga kilogram.

Tuduhan bahwa gas tabung tiga kilogram diselewengkan ke tabung 12 kilogram, perlu pembuktian secara akurat berdasarkan data dan fakta yang akurat pula yang harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, katanya.

"Tanpa hal itu, berarti hanya omong doang. Saya tidak yakin sepenuhnya jika terjadi kelangkaan maka itu secara otomatis dinyatakan akibat terjadinya penyelewengan," ujarnya.

Jika ada dugaan gas tabung tiga kilogram diselewengkan ke gas tabung 12 kilogram, seharusnya volume penjualan gas non subsidi akan turun drastis. Sementara data dari tahun ke tahun nyaris menunjukkan penjualan gas non subsidi itu stagnan, kata Sofyano.

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015