Sukabumi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional atau BNN pada tahun ini menargetkan merehabilitasi 100 ribu pecandu atau pengguna narkotika yang merupakan salah satu tujuan memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

"Rehabilitasi yang kami berikan baik mereka (pecandu narkoba,red) yang datang secara sukalera maupun yang terlibat atau berpekara dengan hukum," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi ini dibagi menjadi dua bagian yakni yang sukarela dan wajib.

Pecandu yang ingin lepas dari ketergantungannya tersebut bisa datang ke rumah sakit atau instansi lainnya yang ditunjuk oleh BNN jika benar-benar ingin direhabilitasi.

Bahkan, dalam merehabilitasi pecandu narkoba ini juga pihaknya bisa saja bersikap tegas jika mereka tidak mau menjalani terapi penyembuhan dari ketergantungannya terhadap narkoba. Selain itu, BNN juga bisa saja menjemput paksa seseorang yang tidak mau direhabilitasi dan langsung dibawa ke tempat rehabilitasi.

"Dalam penyembuhan ini, kami targetkan tidak setengah-setengah dan ingin merubah pola pikir mantan pecandu agar benci dengan narkoba dan bisa ikut mensosialisasikan bahaya menggunakan barang haram ini," tambahnya.

Di sisi lain, dalam kunjungannya ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Anang mengatakan hingga 2014 ini sudah ada 68 pengedar narkotika baik WNI maupun WNA yang divonis mati oleh pengadilan. Bahkan pada 2012 sudah dua terpidana yang menjalani hukuman mati ini sisanya masih menunggu waktu eksekusi.

"Dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang ini BNN tidak hanya melakukan penangkapan dan memberikan hukuman saja, tetapi juga memberikan masukan khususnya kepada pecandu narkoba agar mau direhabilitasi serta sosialisasi tentang dampak bahaya menggunakan narkotika," katanya.



Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015