Dalam kasus SBG (Sutan Bhatoegana), pemeriksaan terhadap sprindik (surat perintah penyidikan) awal terhadap saksi-saksi sudah 80-90 persen, penyidik sedang konsultasi dengan penuntut umum apakah ingin diselesaikan kasus yang sprindiknya sudah dikelua
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Dalam kasus SBG (Sutan Bhatoegana), pemeriksaan terhadap sprindik (surat perintah penyidikan) awal terhadap saksi-saksi sudah 80-90 persen, penyidik sedang konsultasi dengan penuntut umum apakah ingin diselesaikan kasus yang sprindiknya sudah dikeluarkan atau ada pengembangan dari kasus yang terdahulu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM.

"Satu, dua minggu ini akan diputuskan apakah dakwaannya dikembangkan atau difokuskan," ungkap Bambang.

Sutan dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Jero Wacik adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.

"Kasus JW (Jero Wacik) yang berkaitan sprindik (surat perintah penyidikan), awal saksi sudah 80-90 persen selesai tapi penyidik perlu berkonsultasi dengan penuntut umum apakah informasi yang didapatkan akan dikembangkan lebih lanjut atau diselesaikan pemeriksaan dari saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikeluarkan oleh KPK," ungkap Bambang.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015