Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum(JPU) yang menangani perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Zainal Abidin yang menjabat pada akhir tahun 2021 hingga medio tahun 2023.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin selama 12 tahun penjara," kata Dian Purnama mewakili tim JPU membacakan materi tuntutan milik terdakwa Zainal Abidin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore.

JPU dalam tuntutan turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menjatuhkan pidana pokok demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar dakwaan pertama primer penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyampaikan hal demikian dengan menyatakan terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Jaksa dalam uraian tuntutan menyampaikan pertimbangan yang memberatkan. Pertama, jaksa mengatakan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan," ucap jaksa.

Salah satunya, terkait bukti salinan surat pernyataan yang ditandatangani Zainal Abidin untuk syarat kelengkapan administrasi pengapalan material tambang PT AMG. Zainal dalam persidangan membantah dirinya menandatangani surat tersebut.

Meskipun demikian, jaksa telah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya bukti Zainal Abidin menandatangani surat tersebut. Keterangan itu didapatkan dari sejumlah saksi yang bekerja di Dinas ESDM NTB.
Baca juga: Hakim vonis Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi 13 tahun
Baca juga: Hakim vonis 13 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Baca juga: Jaksa Tipikor Mataram-NTB tuntut 10 tahun pada mantan kabid minerba

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024