Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada mantan kepala bidang mineral dan batu bara (minerba) Syamsul Makrif.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Makrif selama 10 tahun penjara," kata Ema Mulyawati mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan milik terdakwa Syamsul Makrif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore.

Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Dalam fakta persidangan, Syamsul Makrif saat menjabat kabid minerba mengaku menandatangani surat pernyataan untuk perusahaan yang menjalankan usaha tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, yakni PT Anugrah Mitra Graha (AMG), tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan atasannya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni.

Surat yang ditandatangani kemudian menjadi bekal PT AMG melakukan kegiatan pengiriman material tambang ke luar daerah.

Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan jaksa menetapkan bahwa terdakwa telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Dalam perkara itu, jaksa juha meminta agar majelis hakim menetapkan perbuatan terdakwa Kadis ESDM NTB periode 2013 hingga Agustus 2021 itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

"Turut meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024