Bandung (ANTARA News) - Petugas Subdit III Tipikor Dit Res Krimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu.

Kasubdit III Dit Res Krimsus Polda Jawa Barat AKBP Yayat Popon Ruhiyat menuturkan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat industri/mesin pertanian pra-panen di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut adalah Rp1,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp12 miliar.

"Kami juga telah menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya PNS di dinas tersebut, yakni WW dan NDA," kata dia.

Modus dalam dugaan korupsi di dinas tersebut, kata dia, adalah pejabat pengadaan barangnya dengan sengaja mengarahkan spesifikasi jenis barang yang akan ditenderkan ke merek tertentu. Barang yang ditenderkan adalah traktor dan pompa air.

Sebanyak lima orang anggota polisi yang memakai rompi bertuliskan "Tipikor Polda Jabar" dan memakai kaos berkerah bertuliskan "INAFIS" tiba di kantor tersebut sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan seperti ke ruang sekretariat dinas dan ke bagian produksi dinas itu. Hingga pukul 10.05 WIB, penggeledahan masih dilakukan.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015