Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengungkapkan alasan singkatnya proses penetapan tersangka Bambang Widjojanto sejak dilaporkannya ke kepolisian.

Budi Waseso mengatakan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta, Jumat, bahwa penetapan tersangka dan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang hanya berselang tiga hari sejak berkas laporan diterima dikarenakan sudah cukup bukti.

"Ya kalau namanya proses itu bisa satu hari bisa seminggu bisa sebulan, tergantung penilaian penyidik, kasus itu sudah cukup atau belum (untuk) ditindaklanjuti, itu saja," kata Kabareskrim.

Budi juga mengatakan bahwa tidak ada kepentingan tersendiri dalam kasus Bambang Widjojanto. "Oh, ndak. Semua (kasus) penting," kata Budi.

Ia juga menyangkal apabila mengesampingkan enam perkara lain yang serupa dengan kasus Bambang Widjojanto dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim.

"Bukan, karena ini alat buktinya (perkara Bambang Widjojanto) sudah sangat cukup," kata dia.

Ia juga menagatakan Bareskrim Polri akan tetap melanjutkan proses hukum Bambang Widjojanto.

Namun sampai saat ini penyidik belum melaporkan terkait perkembangan perkara Bambang. "Oh iya iya, laporan perkembangan-perkembangan itu pasti (penyidik akan) laporan. Ya, penyidiknya belum (laporan)," ujar dia.

Budi mengatakan yang bertugas untuk menjadwalkan pemeriksaan Bambang Widjojanto adalah tim penyidik, bukan dirinya.

"Pasti sekarang penyidik akan membuat jadwal semua pemeriksaan berikutnya. Saya kira pasti nanti penyidik, bukan saya Kabareskrim yang menentukan, pasti akan dilakukan (pemeriksaan)," kata dia.

Budi juga meyakini apa yang ia lakukan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto tidak melanggar peraturan-peraturan ataupun hak asasi manusia.

"Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa yang saya lakukan dasar-dasarnya Undang-Undang. Saya ini kan delapan tahun di Propam (Profesi dan Pengamanan Polisi) itu. Jadi saya tidak akan melanggar peraturan itu," kata dia.

Pada hari ini Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjojanto.

Budi memberikan keterangannya pada delapan komisioner Komnas HAM yang berlangsung selama tiga jam.

(A071/A029)

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015