Boleh saja minimarket menjual minuman beralkohol untuk menghabiskan stoknya hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendag, mulai 16 April 2015, tetapi tidak boleh dipajang dan hanya disimpan di gudang,"
Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan mulai 7 Februari 2015 sudah melarang minimarket dan sejenisnya untuk memajang minuman beralkohol sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket.

"Boleh saja minimarket menjual minuman beralkohol untuk menghabiskan stoknya hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendag, mulai 16 April 2015, tetapi tidak boleh dipajang dan hanya disimpan di gudang," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Selasa.

Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 ini merevisi Peraturan no. 20/M-Dag/per/2014 yang masih memperbolehkan penjual eceran untuk memperdagangkan minuman keras kelas A atau yang kandungannya alkoholnya berada di bawah lima persen.

Ia menjelaskan Pemkot Pontianak dalam hal ini mau menerapkannya secepat mungkin, karena Kemendag memberikan jeda tersebut agar pihak minimarket bisa menghabiskan stok mereka agar tidak rugi.

"Kalau memang pihak minimarket masih punya stok silakan menjual minuman beralkohol tersebut, hingga stok mereka habis, tetapi dengan syarat tidak boleh lagi memajangnya, cukup di simpan di gudang," ujar Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji bohong kalau pihak minimarket mempunyai stok minuman beralkohol banyak, karena keuntungan jualnya tidak berimbang dengan sewa tempatnya. "Makanya kami cepat menerapkan aturan tersebut guna menekan peredaran minuman beralkohol di Pontianak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menyatakan mulai tanggal 7 Februari hingga diberlakukannya aturan larangan minimarket menjual minuman beralkohol, pihaknya akan terus melakukan pembinaan.

"Kalau diatas tanggal 16 April 2015 kami baru akan melakukan penindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak," katanya.

Bagi minimarket yang melanggar aturan tersebut, sanksinya bisa saja izin usaha mereka dicabut, kata Sutarmidji.

"Sebenarnya saya lebih setuju kalau penjualan minuman beralkohol dilarang saja dijual baik di tingkat minimarket atau supermarket, karena ada kelalaian dari pihak penjual yang melayani pembeli tanpa melihat usia," katanya.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015