Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang terduga pelaku pembuat minuman beralkohol  di Jalan Yos Sudarso Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Penangkapan terhadap RN (25) dan CT (47), dua terduga pembuat minuman beralkohol, dilakukan pada  Selasa sore (9/1), kata Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo dalam keterangannya, Rabu.

Kapolres menjelaskan, keduanya diringkus bersama barang bukti berupa peralatan produksi minuman beralkohol.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 50 botol minuman jenis cap tikus (CT), satu galon minuman jenis cap tikus (CT), empat ember rendaman air jenis balo, dua kompor dan dandang yang digunakan untuk memasak racikan minuman tersebut.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya di Wamena untuk diproses lebih lanjut oleh satuan resnarkoba," jelas AKBP Heri Wibowo .

Ia mengatakan bahwa Polres Jayawijaya tetap komit untuk melakukan pemberantasan minuman beralkohol, termasuk yang buatan lokal.

Pemberantasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya karena akar permasalahan yang terjadi diawali dengan minuman beralkohol, jelas Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024