Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Indutri (Kadin) Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menganalisis dan merumuskan usulan revisi terkait berbagai undang-undang yang berkaitan dengan dunia usaha.

"Sebelumnya pada Oktober 2014 Kadin Indonesia dan DPR melakukan tanda tangan nota kesepahaman (MoU) yang isinya upaya-upaya untuk melancarkan aktivitas dunia usaha melalui revisi undang-undang," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Natsir Mansyur di Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, kerja sama ini dibuat untuk mengurangi banyaknya gugatan dari para pelaku usaha ke Mahkamah Konstitusi karena beragam pasal dalam undang-undang yang dinilai tidak berpihak pada dunia usaha.

"Kalau sering terjadi gugatan di MK berarti ada sesuatu yang jadi masalah, kita akan coba urai dari hulu masalahnya yaitu undang-undang," tuturnya.

Beberapa undang-undang yang akan diajukan revisinya, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi, UU Jasa Konstruksi, UU Jaminan Produk Halal serta beberapa UU lain dengan jumlah total 16 UU.

"Berdasarkan isi MoU dengan DPR, setiap ada UU yang tidak sesuai dengan kepentingan dunia usaha maka Kadin boleh mengusulkan revisi UU, megajukan perombakan UU, atau mengusulkan UU baru," kata Natsir.

Dia menjelaskan, salah satu poin yang akan diajukan revisinya, yaitu usulan agar UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Sebenarnya induk dari mayoritas kegiatan kami ini kan Kemendag dan Kemenperin, maka sudah sewajarnya keberadaan Kadin ini didukung dengan adanya PP dan Permen," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, UU tentang Kadin tersebut perlu disesuaikan dengan suasana dan kondisi ekonomi saat ini karena sejak 1987 UU itu belum pernah direvisi sama sekali.

Sedangkan terkait UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Kadin telah membentuk tim yang terdiri dari lima asosiasi untuk menganalisa persoalan dan merumuskan usulan amandemen.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015