akan ditenggelamkan dengan cara dibolongi tengahnya

Jayapura (ANTARA News) - Nahkoda dan 12 anak buah kapal (ABK) KM. Thank Cong 99612 GT 55 yang ditangkap saat mencuri ikan di perairan Misool, Raja Ampat, Papua Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut adalah nama warga negara Vietnam yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Nahkoda: Nguyen Trong Nhan atau Kapten Nam (44)
2. Nguyen Than Minh (43)
3. Vo Van Tranh (44)
4. Nguyen Van Hung (46)
5. Le Thanh Tam (45)
6. Le Thanh Tam (45)
7. Pham Van Long (42)
8. Nguyen Ngo Tai (42)
9. Le Thanh Vu (33)
10. Tran Van Hai (38)
11. Troung Van Chien (37)
12. Nguyen Van Lam (38)
13. Tran Van Hoang (45).

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw kepada Antara, Senin, mengatakan, para tersangka itu dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) itu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolahan perikanan RI melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelelolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana dimaksuda dalam pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama (8) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan untuk pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1),dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp2 miliar.

Selain diselesaikan di meja hakim, kapal para pencuri ikan ini juga akan ditenggelamkan dan dijadikan rumpon.

"Selasa (10/2) KM.Thank Cong akan ditenggelamkan dengan cara dibolongi tengahnya dan bukan ditembak sehingga nantinya akan menjadi rumpon," kata Brigjen Pol Waterpauw.

Saat ditangkap patroli satuan polisi perairan Polda Papua Barat, 19 Januari lalu, kapal tersebut mengibarkan bendera Merah Putih sehingga hampir mengecoh anggota yang sedang berpatroli.

Namun setelah didekati ternyata kapal tersebut menangkap hiu untuk diambil siripnya, tambah Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw.

(E006)



Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015