Kemudian korban-pelaku melakukan rekonsiliasi, saling mengakui dan memaafkan, sekaligus menjadikan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran ke depan. Sejarah bisa dimaafkan tapi bukan untuk dilupakan."
Depok, Jawa Barat (ANTARA News) -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera mengungkapkan fakta-fakta kasus pelanggaran HAM tahun 1965-1966.

"Pemerintah dengan kekuatan politiknya harus segera mengungkapkan fakta dan kebenaran kasus pelanggaran HAM tahun 1965-1966 berdasarkan rekomendasi dan data-data yang sudah kami berikan," kata Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Elfansuri di Depok, Rabu.

Dia mengatakan pemerintah harus membeberkan apa yang terjadi di tahun 1965-1966 kepada seluruh warga Indonesia termasuk siapa saja pelaku hingga apa yang terjadi dengan korban yang dibunuh, diasingkan maupun dipenjara tanpa peradilan.

"Pemaparan fakta-fakta dan kebenaran itulah yang bisa dilakukan karena para pelaku utama kasus ini, yang seharusnya bisa dibawa ke mahkamah internasional, mayoritas sudah meninggal dunia," ujar Elfansuri.

Dia mencontohkan negara Timor Leste, yang melalu komisi kebenaran dan rekonsiliasi berhasil mempertemukan pelaku, korban kejahatan kemanusiaan dan pihak terkait dalam sebuah forum.

"Kemudian korban-pelaku melakukan rekonsiliasi, saling mengakui dan memaafkan, sekaligus menjadikan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran ke depan. Sejarah bisa dimaafkan tapi bukan untuk dilupakan," ujar dia.

Komnas HAM sendiri sejak tahun 2008 telah melakukan penyelidikan tentang kejadian tahun 1965-1966 pascaperistiwa Gerakan 30 September yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa warga Indonesia yang terkait maupun terduga anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan afiliasinya, sementara sejumlah orang lainnya diasingkan dan dipenjara.

Pada tahun 2012, Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian tahun 1965-1966 termasuk pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada Pasal 9 UU tersebut dinyatakan ada 10 perbuatan yang dikategorikan kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.

Komnas HAM menyatakan sembilan dari 10 perbuatan tersebut ditemukan dalam kasus 1965-1966.

Namun hingga pemerintahan beralih ke Presiden Joko Widodo belum ada tindakan serius dari pemerintah terkait hal ini.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015